Artis dan model Cynthiara Alona mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan kuasa hukumnya, Dian Fitriani.
Ditemani pengacaranya, Waryono Achmad, Alona melaporkan Dian terkait dugaan pencurian barang branded dan furnitur miliknya saat ia mendekam di penjara.
"Saya melaporkan salah satu mantan pengacara saya lagi. Yang pertama sudah kan, Dr Halim Darmawan, sekarang mantan pencara saya, Dian Fitrianti," kata Cynthiara Alona saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/8/2022).
lebih lanjut Cynthiara Alona mengungkapkan, Dian melakukan pencurian berupa barang branded dan furniture di rumahnya, kawasan BSD Tangerang. Kejadian itu saat Alona menjalani masa hukuman di penjara terkait kasus prostitusi.
"Ada beberapa barang saya diambil seperti beberapa tas saya, meja makan, hordeng. Banyak lagi tas pokoknya banyak ada barang-barang pribadi saya juga kaya tas Hermes saya, yang lengkap cuma sepatu saya doang," papar Cynthiara Alona.
Alona juga merasa sang pengacara telah melanggar kode etik. Lantaran mengambil barang kliennya tanpa izin.
"Menurut saya seorang pengacara yang mengambil barang-barang di rumahnya klien tanpa izin, menurut saya tidak ada kode etiknya. Harusnya dia membela dalam perkara kliennya," kata Alona.
"Saat dia herkunjung pun tas yang dia pakai itu tas saya. Cuma saya gak bisa berkutij karena saya didalam tidak bisa apa-apa," tambahnya.
Dengan kejadian itu, Alona merasa dirugikan ratusan juta rupiah.
"Total kerugian sekarang kalau dibilang tas Hermes 200-300 juta dikali berapa, terus alat karoke. Jadi ada benerapa barang pribadi yang harganya ratusan juta," kata Alona.
Dengan laporan itu, Dian Fitrianti disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hal itu diungkapkan sang pengacara, Waryono Achmad.
"Jadi laporan ini diduga ya terkait Pasal 362. Diduga mengambil-ngambil barang di rumahnya ibu Alona tanpa izin. Kemarin kan tanggal 22 Juli kita somasi dan klarifikasi, kita juga udah datang ke sana. Tapi setelah kita kesana dia tetap mengelak," kata Waryono.
Laporan Cynthiara Alona telah terdaftar dengan nomor perkara LP/4245/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Simak Video "Angela Lee Gelapkan Tas Mewah, Kerugian Korban Capai Rp 3,2 Miliar "
(ass/ass)