Oknum Notaris Dihukum Ringan, Nirina Zubir Ungkap Kekecewaan Lewat Emoticon

Oknum Notaris Dihukum Ringan, Nirina Zubir Ungkap Kekecewaan Lewat Emoticon

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 16 Agu 2022 20:47 WIB
Kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim, dan suami Nirina, Ernest Fardiyan, di PN Jakarta Barat.
Foto: Kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim, dan suami Nirina, Ernest Fardiyan, di PN Jakarta Barat. (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim telah memvonis terdakwa atas kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir.

Fadhlan Karim sebagai kakak Nirina Zubir mengaku kecewa atas vonis hakim untuk oknum notaris yang diberi hukuman kurang dari tiga tahun penjara.

Senada dengan sang kakak, Nirina Zubir yang tak menghadiri sidang putusan ini mengungkapkan kekecewaannya melalui WhatsApp kepada sang kakak dengan mengirimkan emoticon sedih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya udah kirim WhatsApp kebetulan dia lagi di Thailand. Dia belom respons hanya kasih emoticon sedih. Nirina belom kasih statement apa-apa," kata Fadhlan Karim saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

"Ya habis ini lah akan kita bahas. Nirina sih belum kasih stsaement apa-apa," timpal Ernest Coklat, suami Nirina Zubir.

ADVERTISEMENT

Awak media sempat meminta untuk video call bersama Nirina Zubir, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan karena ia tengah melakukan syuting secara tertutup.

"Lagi kerja, bener-bener close production di Thailand, mohon doanya ya," ujar Ernest Coklat.

"Saya sempat kepikiran seperti itu, tapi takut menggangu pekerjaannya," timpal Fadhlan Karim.

Sebelumnya, Nirina Zubir merasa amat kecewa dengan tuntutan untuk ketiga oknum PPAT Jakarta Barat semuanya kurang dari lima tahun penjara.

Padahal ia berharap ketiga terdakwa oknum PPAT Jakarta Barat dituntut minimal 8 tahun penjara.




(ahs/dal)

Hide Ads