Pengacara Korban Penyekapan Minta Kasus Nindy Ayunda Diambil Alih Polda Metro

Mauludi Rismoyo - detikHot
Senin, 15 Agu 2022 18:52 WIB
Pengacara Korban Penyekapan Minta Kasus Nindy Ayunda Diambil Alih Polda Metro. (Foto: Instagram @nindyayunda)
Jakarta -

Pengacara Sulaeman eks sopir Nindy Ayunda, Fahmi Bachmid, kembali bicara mengenai kasus dugaan penyekapan. Ia sangat kurang puas dengan pelayanan Polres Jakarta Selatan terhadap laporannya ke sang penyanyi.

Fahmi Bachmid meminta Polda Metro Jaya mengambil alih kasus dugaan penyekapan. Hal itu ia ungkapkan kepada wartawan.

"Sangat lamban sekali penanganan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, bertele-bertele. Kami meminta Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Fadil Imran memerintahkan agar penyidikan kasus ini diambil alih saja," kata Fahmi, Senin (15/8/2022).

Fahmi Bachmid punya alasan mengapa berbicara demikian. Sebab, semua bukti sudah diberikan, keterangan korban dan Nindy Ayunda sudah diambil, tapi belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai laporannya.

"Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Apalagi yang menjadi alasan penyidik tidak menindaklanjuti penanganan tindak pidana penyekapan ini," ujar Fahmi.

Fahmi Bachmid pun bakal mengadukan Polres Jakarta Selatan. Ia sangat tak puas dengan penindakan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap kliennya.

"Minggu depan kami akan mengirimkan surat audiensi ke Kapolda Metro Jaya," tutur Fahmi.

Sekadar diketahui Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaeman. Nindy dilaporkan dengan Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang.

Laporan Rini itu dibuat pada 15 Februari 2021 di Polres Metro Jakarta, dan terdaftar dengan Nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ pada Februari 2022.




(mau/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork