Menyoal tudingan ijazah palsu, hal ini dilaporkan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI). Laporan itu dibuat ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7/2022). KAI juga sempat melayangkan laporan itu, sudah mengkonfirmasi kepada pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sehingga ijazah Razman dinyatakan palsu.
"LP sudah diterima yang mengenai Razman menggunakan ijazah palsu, karena itu sudah terkonfirmasi oleh LLDIKTI, Ibu Patra dan sudah tanda tangan ijazahnya palsu," kata Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan laporan itu Razman dapat dijerat dengan pasal pemalsuan akta. Termasuk gelar palsu menjadi advokat dengan ancaman hukumanh 6 tahun penjara.
"Dan LP sudah diterima pasal yang kami laporkan adalah 263 ayat 2 kuhp menggunakan akta palsu palsu untuk menjadi advokat. Dan pasal 68 ayat 2 uu sisdiknas, yaitu menggunakan gelar palsu. Hukuman pidananya 6 tahun," katanya.
Sebelumnya Razman Arif Nasution menjadi advokat lewat KAI. Sehingga ada dugaan kecurangan yang dilakukan Razman.
"Sebelum LP kami diterima tadi ada diskusi karena Razman untuk di Polda sini mengenai ijazah palsu sudah ada 2 LP sehingga LP kami yang ke-3. Setelah diskusi dengan perwira penyidik diterima. Justru yang sangat berkepentingan adalah Kongres Advokat Indonesia karena Razman jadi advokat melalui Kongres Advocat Indonesia," kata Petrus.
Petrus juga menambahkan ada keganjilan data saat Razman Arif Nasution menyerahkan ijazah dari Universitas Ibnu Chaldun. pelapor langsung membeberkan kejanggalannya.
"Kami menyodorkan beberapa data, Razman pas bulan Juni saat gonjang-ganjing dia baru menyerahkan ijazah sarjana hukum lulusan Universitas Ibnu Chaldun. Padahal dulu tidak ada, yang lucunya data yang diserahkan tertulis lulus sarjana hukum Universitas Ibnu Chaldun 27 Juni 2014 padahal dia ikut ujian sebagai advokat pada Februari 2014 sehingga bulan Mei Kongres Advokat Indonesia ada orang-orang tertentu yang mengatakan memenuhi syarat sebagai advokat maka berproses lah setelah ramai jadi begitu banyak pengaduan, ini LP nya," pungkasnya.
(aay/pus)