Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan pemutusan sepihak kontrak yang dilayangkan Razman Arif Nasution kepada Richard Lee.
Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan gugatan dari pihak Razman Arif Nasution. Pihak Ricard Lee mengaku merasa geram akibat keterlambatan dari pihak Razman Arif Nasution.
"Pertama dimulai sidang saja sudah terlambat majelis hakim sudah siap tapi kita bisa lihat penggugat entah ke mana sampai pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ikut mencari," ungkap M. Kamil Pasha selalu kuasa hukum Richard Lee saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain datang terlambat, kuasa hukum Richard Lee juga menyoroti sikap pihak Razman Arif Nasution yang dinilai tidak konsisten saat membacakan gugatan.
"Aneh tidak konsisten, awalnya tidak akan dibacakan (gugatan) sudah disetujui oleh majelis hakim lalu tiba-tiba berbalik ingin membacakan gugatan," tambah M. Kamil Pasha
Dalam pembacaan gugatan, Razman Arif Nasution tetap meminta ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar karena tindakan pemutusan kontrak sepihak oleh Richard Lee sebelumnya.
"Kami jelas tetap bertahan posisi nominal gugatan Rp 5,7 miliar untuk kerugian materiil, kemudian Rp 15 miliar untuk kerugian immateriil. Angka itu sebenarnya sangat wajar," ungkap Razman Arif Nasution.
"Ada kontrak 10 tahun dibatalkan secara sepihak," sambungnya.
Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu kemudian secara e-court.
Sekadar informasi, Razman Arif Nasution menggugat Richard Lee lantaran merasa kontraknya diputus secara sepihak. Oleh karena itu, Razman Arif Nasution mengklaim dirinya merugi hingga Rp 2 miliar, dari nilai kontrak yang sebelumnya mereka sepakati.
(aay/tia)