Eks Manajer Denny Sumargo Kesal, Sidang Wanprestasi Dianggap Buang-buang Waktu

Eks Manajer Denny Sumargo Kesal, Sidang Wanprestasi Dianggap Buang-buang Waktu

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 28 Jul 2022 20:42 WIB
Ditya Andrista,eks manajer Denny Sumargo
Ditya, mantan manajer Denny Sumargo. Foto: Palevi/detikHOT
Jakarta -

Sidang kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat Denny Sumargo dengan terdakwa Ditya Andrista batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. hal itu dikarenakan saksi tidak hadir.

Terpantau dalam sidang itu, Ditya Andrista hadir bersama pengacaranya, Adi Sugiarto. Akan tetapi pihak Denny Sumargo tak hadir.

"Karena saksinya belum siap, ada beberapa saksi yang mau dihadirkan oleh jaksa, ada dua sampai tiga orang lagi," ujar pengacara, Ditya, Adi Sugiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Adi mengatakan sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi. Saksi yang dihadirkan seperti mantan talent Ditya yang mengetahui diduga mengetahui masalah tersebut.

"Kemudian dari pihak talent saksi, yang saya sebutkan tadi mengetahui beberapa urusan Mbak Ditya. Misalnya urusan transfer, ada beberapa pekerjaan memang sebenarnya tidak seperti dituduhkah. Kedua, saksi dari pihak perusahaan, tiga sampai empat lagi dari pihak klien yang belum bisa hadir," kata Adi.

ADVERTISEMENT

Meski sidang berlarut Ditya merasa tak masalah. Ditya mengaku santai meski sidang tertunda.

"Pengalaman pertama ikutin aja. Tapi awal-awal bete nunggu lama, tapi udah kebiasaan ya udah yang penting hadir aja. Aku happy-happy aja. Aku banyak belajar. Mungkin lain kali kalau mau ngelaporin orang mikir dua kali ya, buang-buang waktu," papar Ditya.



Diketahui Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.

Sebelumnya Denny Sumargo melaporkan Ditya dengan tuduhan menggelapkan uangnya sebesar Rp 700 juta. Di sisi lain masalah makin lebar, Ditya melaporkan balik Denny Sumargo atas dugaan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp 800 juta.

Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.




(fbr/pus)

Hide Ads