Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang melibatkan mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, sebagai terdakwa.
Dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Denny Sumargo dan sang istri, Olivia Allan, sebagai saksi korban yang mengaku mengalami kerugian akibat ulah Ditya Andrista.
Dalam persidangan, Tegar Putuhena selaku kuasa hukum Ditya Andrista menanyakan berapa total kerugian yang dialami oleh mantan pebasket itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan tersebut diajukan karena Tegar Putuhena melihat ada kejanggalan dalam BAP yang dilakukan di kantor polisi dengan kesaksian dalam ruang sidang.
"Di dalam BAP, kerugian saudara hanya Rp 540 juta. Benar?" tanya Tegar Putuhena dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).
Denny Sumargo membenarkan hal tersebut. Walaupun begitu, pemeran 5 cm itu menjelaskan bahwa jumlah tersebut bukanlah total dari keseluruhan kerugiannya.
Mendengar jawaban tersebut, Tegar Putuhena terlihat tidak puas dengan jawaban dari Denny Sumargo dan kembali bertanya apakah presenter tersebut berbohong atau tidak.
"Tadi saudara mengatakan kerugian sebesar Rp 700 juta-an. Yang benar yang mana? Saudara berbohong?" tanya Tegar Putuhena lagi.
Kemudian, Denny Sumargo menegaskan bahwa dirinya tidak berbohong mengenai hal tersebut.
"Saya tidak berbohong, tapi itu yang saya laporkan, yang lain tidak penting," tegas Denny Sumargo.
Sekadar informasi, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh mantan manajernya, Ditya Andrista.
Menurutnya, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta sebelum pada akhirnya menghilang. Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya Andrista disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(ahs/mau)