Artis Nikita Mirzani batal ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.
Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra heran mengapa penyidik melepaskan begitu saja usai dilakukan penangkapan.
"Saya selaku kuasa hukum Dito Mahendra tentu menghormati keputusan penyidik, disisi lain banyak juga yang mempertanyakan kenapa setelah ditangkap dengan upaya yang begitu maksimal tapi dilepaskan begitu saja," kata Yafet Rissy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut, Yafet Rissy menyayangkan sikap penyidik yang melepaskan Nikita Mirzani yang sebelumnya ditahan atas kasus yang dilaporkan oleh kliennya.
"Dipanggil pada saat jadi saksi tidak datang dipanggil sebagai tersangka 2 kali tidak datang dan begitu banyak drama dengan effort yang luar biasa tapi lalu kemudian dilepaskan begitu saja," ujar Yafet Rissy.
"Ini membuat kita bertanya siapa yang mempermainkan hukum ini, jadi disatu sisi kita menghormati keputusan penyidik untuk tidak ditahan, tapi disisi lain kita menyesalkan mengapa sudah ditahan tapi dilepaskan," sambungnya.
Buntut adanya kejadian ini, Yafet Rissy menyebut bahwa hal itu tidak menghargai upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
"Ada apa yang terjadi? Jelas-jelas ada orang yang membangkang atas panggilan polisi bahkan cenderung tidak menghargai upaya-upaya hukum pihak kepolisian. Ini yang menjadi tanda tanya besar," tegas Yafet Rissy.
Kemudian Yafet Rissy menginginkan semua orang dapat diperlakukan sama di depan hukum.
"Jadi kita semua tahu, semua harus diperlakukan sama di depan hukum. Jadi jangan ada diskriminasi dimana orang-orang tertentu bisa ditangkap, bisa ditahan, tapi Nikita Mirzani dilepaskan begitu mudah. Tentu kita sekali lagi bertanya-tanya ada apa," ujar Yafet Rissy lagi.
Terakhir, ia juga berharap penyidik dapat menyelesaikan berkas laporan yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Saya sebagai kuasa hukum Dito Mahendra mengharapkan agar penyidik membereskan berkas laporan yang sudah kita lakukan dan segera kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Itu harapan mas Dito agar persoalan ini segera diselesaikan," harap Yafet Rissy.
"Dengan demikian tidak ada yang merasa kebal hukum, tidak ada yang merasa melakukan apa saja di depan hukum, agar tidak boleh menghina orang, memaki orang seenaknya," pungkasnya.
Simak Video "Dito Mahendra Tak Kapok Koleksi Senpi Seusai Bebas"
(ahs/wes)