Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Akan Langsung Ditahan?

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 21 Jul 2022 19:22 WIB
Nikita Mirzani langsung ditahan? (Foto: Pool/ Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Polda Banten melalui Kabid Humas Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan terkait penahanan yang dilakukan pada Nikita Mirzani. Kata Shinto, saat ini Nikita Mirzani masih dilakukan pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka.

Mengenai penahanan, Shinto menjelaskan bahwa proses hukum masih akan berlangsung selama 24 jam.

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," ujar Shinto.

Lebih lanjut, Shinto menegaskan bahwa keputusan penahanan akan diatur oleh penyidik. Penyidik baru akan memutuskan setelah proses hukum selama 24 jam.

"Dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," tegas Shinto.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak tersangka NM," tambahnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani saat itu tampak sedang bersama anak bungsunya. Sang anak pun menangis ketika melihat ibunya dibawa oleh pihak penyidik.

Kata Shinto, hal itu dibenarkan. Shinto juga menegaskan pada saat itu Nikita Mirzani bersama babysitter yang menjaga anaknya.

"Saat ini saya melihat bahwa betul anak dari saudari NM juga ada, dan kami melihat ada pendampingan dari Polwan dan juga ada pendampingan dari babysitter yang memang dipekerjakan oleh Ibu NM," jelas Shinto.




(pig/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork