Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan penyidik akan memeriksa Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman pekan ini.
Namun, Ridwan tidak mengatakan waktu tepat untuk pemanggilan Nindy Ayunda.
Kata Ridwan, ini merupakan panggilan kedua untuk Nindy Ayunda atas perkara yang dilaporkan istri Sulaiman, Rini Diana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, panggilan kedua (Nindy Ayunda) di akhir Minggu ini," ujar Ridwan, Senin (11/7/2022).
Ridwan mengungkapkan status Nindy Ayunda dalam perkara dugaan penyekapan ini masih saksi.
"(Status Nindy Ayunda) saksi," tutur Ridwan.
Ridwan pun memberikan jawaban tegas saat ditanya apakah penyidik bakal menjemput paksa Nindy Ayunda apabila mangkir lagi dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Kita akan prosedural," kata Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
(pig/dar)