Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan sudah mengajukan surat permintaan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Mabes Polri.
Namun, Dwi Yoss selaku kuasa hukum Nindy Ayunda heran mengapa kliennya harus mendapatkan surat tersebut.
Pasalnya, pelantun Untuk Sahabat itu bukanlah seorang gembong narkoba, teroris, maupun melakukan tindakan yang membahayakan negara.
"Kalau yang kami tahu, pencekalan prosesnya panjang, apa yang mau dicekal? Apa Nindy gembong narkoba? Atau teroris? Kan nggak, apa dia membahayakan keutuhan NKRI nggak juga kan, apa yang mau dicekal," kata Dwi Yoss saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Hingga saat ini, pihak Nindy Ayunda mengaku belum menerima surat pencekalan tersebut.
"Sampai sekarang kami kuasa hukum belum terima itu, dan prosesnya tidak semudah yang kita pikirkan panjang prosesnya, dicekal buat apa, apa ada ancang-ancang melarikan diri ke luar negeri kan nggak," jelas Dwi Yoss.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengajukan surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda. Hal itu didasari pada kekhawatiran sang penyanyi kabur ke luar negeri.
"Surat permintaan (pencekalan) dari kami ke Mabes Polri sudah diajukan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Sekadar informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana yang merupakan istri dari mantan sopirnya, Sulaeman, dengan tuduhan melakukan penculikan dan penyekapan. Laporannya tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Tiga saksi dari perkara tersebut telah diperiksa Tim penyidik pada Senin (4/7/2022). Ketiganya adalah Sulaiman, Rini Diana, dan seorang pemuda.
(ahs/aay)