Fauzi Baadilla kerap ikut beraksi dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai influencer. ACT terjerat polemik dana sumbangan dan berujung pada pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Melihat kasus yang tengah dialami ACT, Fauzi Baadilla memberikan tanggapan. Fauzi Baadilla menuturkan sepengetahuan dirinya audit, evaluasi, dan restrukturisasi sudah dilakukan ACT.
"Tanggapan saya, audit, evaluasi, segera koreksi, dan restrukturisasi. Dan sejauh sepengetahuan saya hal itu sudah dilakukan," kata Fauzi Baadilla kepada detikcom, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pergantian di level petinggi, pengambil keputusannya sudah dilakukan," sambungnya.
Fauzi Baadilla mengakui ACT tengah menghadapi sentimen negatif. Fauzi Baadilla mengingatkan ada banyak hal positif yang sudah pernah dilakukan ACT.
"Hindari anti kritik sesama internal. Sentimen negatif besar sedang hinggap di ACT. Jangan lupakan banyak hal positif yang pernah dilakukan ACT," tuturnya.
"Segelintir tidak mewakili semua. Tetap berbuat baik semampunya," tegas Fauzi Baadilla.
Fauzi Baadilla pernah turun langsung dengan ACT ke lokasi bencana dan perang. Tidak hanya ke lokasi perang membantu korban peperangan di luar negeri, Fauzi Baadilla juga ikut turun ke lokasi bencana di Indonesia seperti, gempa bumi di Ambon, NTT, gempa bumi Karawang dan Bogor.
Sebagai influencer, Fauzi Baadilla mengenalkan program-program ACT yang membantu masyarakat yang membutuhkan.
"Tugasnya pengenalan program-program ACT yang membantu masyarakat skala luas, masyarakat yang membutuhkan. Liputan penyaluran donasi dan proses recovery di area terdampak bencana, musibah, korban perang," jelasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya hasil donasi tidak langsung disalurkan, tetapi diputar dalam bisnis terlebih dahulu.
Kementerian Sosial sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Kemensos menjelaskan alasan pencabutan izin tersebut.
"Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/7/2022).
(pus/nu2)