Sidang Putra Siregar, Pengawal Nur Alamsyah Beri Kesaksian

Sidang Putra Siregar, Pengawal Nur Alamsyah Beri Kesaksian

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 30 Jun 2022 18:10 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Pengawal sudah bersaksi di pengadilan, sosok Nur Alamsyah diminta hadir. Foto: Pool/Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim ingin sosok Nur Alamsyah sebagai pelapor dihadirkan.

Keduanya dihadirkan secara virtual melalui aplikasi zoom dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum belum menghadirkan Muhammad Nur Alamsyah yang merupakan saksi korban. Selama proses hukum Putra Siregar berjalan, sosok Nur Alamsyah tak pernah muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sempat membuat majelis hakim heran yang kemudian menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum mengaku belum bisa menghadirkan saksi korban di persidangan kali ini.

"Untuk saat ini saksi Nur Alamsyah belum dihadirkan yang mulia," tutur Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENT

Mendengar alasan tersebut, hakim ketua menegaskan Muhammad Nur Alamsyah diperlukan keterangannya dalam persidangan.

"Sebagai saksi korban harusnya dihadirkan," ujar Hakim Ketua.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Nur Alamsyah masih berhalangan untuk hadir.

"Karena berhalangan belum bisa dihadirkan," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Saputra Aditya selaku pengawal Muhammad Nur Alamsyah, rekan Nur Alamsyah, yakni Satya Cendekia Putra Pratama hingga pemilik cafe, Reza Rabbani.

Ketiganya berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung. Ketiganya menjelaskan kesaksian sesuai apa yang mereka lihat di lokasi kejadian.

Istri Putra, Septia Yetri Opani turut hadir dalam sidang secara virtual. Namun jelang penghujung sidang, ibu tiga anak itu tampak hadir langsung guna mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Walaupun merasa keberatan, tim kuasa hukum tak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Mereka ingin langsung melihat kebenaran lewat saksi dan bukti.




(ahs/pus)

Hide Ads