Putra Siregar Pertanyakan Hasil Visum Nur Alamsyah

Putra Siregar Pertanyakan Hasil Visum Nur Alamsyah

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 23 Jun 2022 19:17 WIB
Polisi menetapkan bos PStore, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino sebagai tersangka karena pengeroyokan kepada warga berinisial N. Putra Siregar dan artis Rico kini sudah ditahan.
Putra Siregar Pertanyakan Hasil Visum Nur Alamsyah. (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dihadirkan secara daring melalui aplikasi Zoom, karena baik Putra Siregar dan Rico Valentino tengah berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Usai sidang, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, mempertanyakan hasil visum dari Nur Alamsyah yang ada dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dia menyoroti hasil visum yang terlampir dalam surat dakwaan.

"Saya nggak bisa komentar lebih jauh, karena sudah masuk ke materi persidangan. Tetapi yang kita dengar bersama di dalam dakwaan dibacakan, bahwa hasil visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," kata Nur Wafiq Warodat, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, mengenai bukti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pihaknya belum mengetahui mengenai adanya bukti tersebut.

Menurutnya, saat ini ia belum memiliki akses untuk melihat secara langsung hasil visum yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak ingin mendahului proses persidangan, kita lihat di pengujian. Kita belum mendapatkan akses dalam visum tersebut," tutur Nur Wafiq Warodat.

Sekadar informasi, berdasarkan sidang perdana yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal pengeroyokan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu membuat keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara.

(ahs/mau)

Hide Ads