Artis Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Atas dasar dari laporan tersebut adalah Dito Mahendra merasa terkejut dengan postingan Nikita Mirzani yang menyinggungnya.
"Kita sudah berbicara secara personal dengan mas Dito, itu mas Dito sangat kaget dengan postingan itu," kata Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Dito Mahendra sendiri tidak mengenal sama sekali sosok Nikita Mirzani.
"Karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," tegas Yafet Rissy.
Melalui kuasa hukumnya, Dito Mahendra mengaku tak pernah berinteraksi dengan ibu tiga anak itu dalam hal apapun.
Oleh karena itu, kliennya merasa terkejut saat disebut oleh perempuan yang akrab disapa Nyai itu sebagai seseorang yang banyak ngomong, penipu, hingga PHP.
"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP," ujar Yafet Rissy.
"Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," sambungnya.
Saat ini, pihak Dito Mahendra berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat dan segera melengkapi berkas yang diperlukan untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya kami berharap kepolisian RI khususnya penyidik Serang Kota dapat menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai dengan KUHP, dapat melengkapi berkas dengan cara yang diperlukan agar cepat persoalan ini naik ke pihak kejaksaan. itu harapan kami," harapnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP, yakni Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE atau Pasal 311 KUHP.
(ahs/wes)