Polresta Serang Kota menyediakan wadah untuk mediasi antara artis Nikita Mirzani dan Dito Mahendra beberapa hari yang lalu.
Upaya mediasi ini berkaitan dengan laporan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy yang juga menyampaikan perkembangan terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami informasikan bahwa, penyidik telah mengundang kami juga kemarin untuk melakukan upaya restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri Tahun 2018," kata Yafet Rissy saya ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Namun, upaya mediasi itu gagal terwujud karena Nikita Mirzani sebagai terlapor tidak memenuhinya undangan penyidik.
"Namun sangat disayangkan bahwa terlapor, Nikita Mirzani tak menghadiri undangan tersebut sehingga upaya restorative justice dapat dipastikan itu tidak dapat dilaksanakan," tutur Yafet Rissy.
Lebih lanjut, Yafet Rissy menyebutkan jika upaya mediasi dalam kasus ini sulit terwujud karena banyak syarat formal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah terlapor bukan seorang residivis.
"Terlepas dari itu, restorative justice sebetulnya susah dilaksanakan dalam kasus ini, karena persyaratan materilnya salah satunya adalah terlapor bukan merupakan residivis, artinya bukan orang yang dipidana, atau dinyatakan bersalah atas melakukan pidana tertentu, terus persyaratan formilnya," ujar Yafet Rissy.
"Itu kedua pihak harus bersepakat untuk berdamai. Itu inti dari restorative justice," pungkasnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP, yakni Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE atau Pasal 311 KUHP.
(ahs/wes)