Ustaz Yusuf Mansur baru saja memenangkan sidang atas gugatan menabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, hal itu bukanlah akhir dari segalanya.
Ternyata, masih ada sekelompok orang yang mengaku masalahnya belum selesai dengan pembina Pesantren Tahfiz Darul Qur'an itu. Hal Ini masih berkaitan dengan dugaan investasi bodong tabung tanah.
Surati yang merupakan mantan TKW mengaku menjadi salah satu korban. Ia masih menunggu iktikad baik dari ayah lima anak itu mendapatkan haknya dalam investasi tabung tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong kasihan lah orang rendah seperti kami ya. Sangat mengharapkan keringat kami itu dibayarkan," kata Surati dalam konferensi pers di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Pada mulanya, investasi nabung tanah itu berawal dari tahun 2014 saat Ustaz Yusuf Mansur pergi ke Hongkong guna berceramah dihadapan sejumlah TKW disana.
Kemudian, para TKW itu diajak oleh suami Siti Maemunah itu untuk berinvestasi dalam bentuk tabung tanah.
"Setelah beberapa jam, dia ajak kami untuk tabung tanah," jelas Surati.
Kemudian, Ustaz Yusuf Mansur menjanjikan bahwa tabung tanah itu nantinya akan ada keuntungan bagi hasil.
Pada akhirnya, Surati menginvestasikan Rp 4,6 juta untuk dua meter tanah. Namun, pada saat itu ia tak tahu di mana letak tanah yang dijadikan untuk investasi.
"Cuma dia bilang 'mari kita nabung tanah saya membantu ibu-ibu agar bekerja dengan nyaman hasil yang ibu kerja selama ini'," tutur Surati.
Namun setelah Surati kembali dari Hong Kong, janji Ustaz Yusuf Mansur mengenai bagi hasil itu tak kunjung terpenuhi. Uangnya milik Surati dikembalikan Rp 5 juta pada Oktober 2021.
Saat ini, Surati menuntut keuntungan bagi hasil yang kisarannya Rp 100 juta. Hal ini berdasarkan pertimbangan kurs dolar Hong Kong dan juga harga tanah yang terus naik sejak 8 tahun lalu.
"(Tuntutannya) secara pribadi mungkin Rp 100 (juta) lebih," pungkasnya.
(ahs/dar)