Ustaz Yusuf Mansur Menang 1 Gugatan, Doa Diberi Sabar Hadapi 2 Gugatan Lain

Ustaz Yusuf Mansur Menang 1 Gugatan, Doa Diberi Sabar Hadapi 2 Gugatan Lain

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 23 Jun 2022 07:30 WIB
Sederhana! Ustaz Yusuf Mansur Hobi Ngopi dan Ngemil Tahu Goreng
Foto: instagram @yusufmansurnew
Jakarta -

Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang diajukan Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Ustaz Yusuf Mansur. Ustaz Yusuf Mansur otomatis menang.

Saat ini Ustaz Yusuf Mansur masih berada di luar negeri. Ustaz Yusuf Mansur mengabarkan dirinya saat ini akan bertolak dari Yaman ke Mesir.

Ustaz Yusuf Mansur mengetahui gugatan dua orang yang mengaku sebagai korban tabung tanah ditolak Pengadilan Negeri Tangerang. Dia pun mengucap syukur tanpa ingin bersorak bahagia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja... "Menang tanpa ngasorake...". Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Ga ada lawan juga. Sodara semua," tulis Ustaz Yusuf Mansur dalam unggahannya.

ADVERTISEMENT

Kemenangan yang sebenarnya menurut Ustaz Yusuf Mansur adalah diampuni, dimaafkan, dan dirahmati Allah SWT. Ustaz Yusuf Mansur juga menganggap orang-orang yang sudah menggugatnya adalah saudara yang diberikan oleh Sang Pencipta.

Selesai satu gugatan, Ustaz Yusuf Mansur masih harus menunggu dua hasil gugatan lainnya di Pengadilan Negeri Tangerang. Pria yang juga akrab disapa UYM itu berdoa kelak mendapat ilmu dari masalah yang dihadapinya.

"Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan... Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan2, yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia...," ungkapnya.

"Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun ummat, bangsa dan negara. bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi... Berhenti menghasut, menebarkan kebencian... Kemarahan... Berhenti memproduksi konten2 yang campur aduk, konten2 yang mengundang amarah, tanda tanya, candaan2 bahaya, dan pemutarbalikan fakta," tutur Ustaz Yusuf Mansur.

Ustaz Yusuf Mansur menuturkan dirinya berharap benar-benar mendapat kesabaran dan terus bisa berprasangka baik.

"Semoga semua dikaruniai bener2 kemampuan bersabar dan berprasangka baik. Dan terus mau percaya Allah, bahwa Kehendak Allah, selalu Maha Baik," tulisnya.

"Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah. Saya juga punya salah. Mari sama2 kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuh2nya diampuni Allah. Salam, yang minta dan butuh selalu didoain. Yusuf Mansur," tutupnya.

Di halaman selanjutnya, dua gugatan lainnya terhadap Ustaz Yusuf Mansur yang belum selesai.

Perkara Ustaz Yusuf Mansur di halaman berikutnya

Simak Video 'Respons Yusuf Mansur Usai Menang Gugatan Kasus Tabung Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



Dua gugatan lainnya yang belum selesai adalah terkait wanprestasi dan ingkar janji serta perbuatan melawan hukum. Untuk gugatan wanprestasi dan ingkar janji tercatat pada nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng.

Ada 12 penggugat yang meminta pertanggungjawaban Ustaz Yusuf Mansur. Penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Sedangkan Ustaz Yusuf Mansur tidak sendirian sebagai tergugat, ada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Ketiga tergugat diminta membayar uang senilai Rp 785.360.000.

Sedangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum tercatat pada nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng dengan nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Tertulis dalam petitum ini masih terkait masalah tabung tanah. mereka menganggap program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ustaz Yusuf Mansur digugat untuk membayar total Rp 560.156.390. Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.


Hide Ads