Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menyebut istri Iko Uwais, Audy Item kemungkinan akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Hal itu karena saat kejadian, Audy Item berada di tempat kejadian perkara, di Veronia Residence Summarecon pada Sabtu (11/6).
"Mana yang dibutuhkan oleh penyidik, tentu kita akan lakukan pemeriksaan yang dibutuhkan, diperlukan oleh penyidik tentu akan dilakukan," ujar Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kawasan Summarecon, pada Jumat (17/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Hengki juga menyebut kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor yakni Rudi. Rudi bersama istrinya dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (16/6).
"Ya itu pemeriksaan tambahan dan lanjutan pihak pelapor gitu. Ada pihak pelapor atas nama R dan istrinya datang ke sini ya. Itu pemeriksaan tambahan," pungkasnya.
Rudi melaporkan Iko Uwais terkait dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Di sisi lain Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
(fbr/wes)