Pengacara Jelaskan Alasan Audy Item Tak Melerai Perkelahian Iko Uwais

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 14 Jun 2022 10:20 WIB
Jakarta -

Audy Item menjadi salah satu orang yang ada di tempat kejadian perkara saat Iko Uwais dan Rudi terlibat cekcok. Kejadian itu memang berlangsung di lingkungan rumah.

Sikap Audy Item sebagai istri turut menjadi sorotan. Pihak pengacara Iko Uwais menjelaskan sikap Audy Item yang berada di tempat kejadian perkara tersebut.

"Karena ini di rumah kemudian dilihat ada keributan, normal dong ketika istrinya keluar. Kalau suami istri tidak tinggal satu rumah okelah. Tapi menurut kami, bukan sesuatu yang aneh kalau ada ribut yang melibatkan suami, istri juga keluar dong. Kalau nggak keluar itu istri nggak sayang suami," ungkap pengacara Iko Uwais, Leo Sagala saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Lantas apakah Audy Item sempat melerai cekcok yang terjadi antara Iko Uwais dan Rudi?

"Dengan kapasitas Audy nggak mungkin melerai pertikaian dua laki-laki. Itu dilakukan oleh abangnya Iko Uwais. Jadi di situ, Audy nggak melerai karena ada abangnya itu yang bertugas melerai," sambung Leo.

Dilihat dari Instagram Stories miliknya, Audy Item tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Dirinya mendatangi sekolah sang buah hati untuk merayakan ulang tahun anaknya itu.

Audy Item juga mendapatkan banyak dukungan dari sahabat dan netizen. Dukungan itu diposting ulang oleh Audy Item dalam Instagram Stories miliknya.

"Semuanya akan baik-baik saja, tetap kuat," tulis salah satu sahabat yang diunggah ulang Audy Item.

Atas kejadian ini, Iko Uwais dan tim kuasa hukumnya sudah melakukan upaya hukum. Mereka melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya.

"Maka klien kami memutuskan permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," kata Leo.

"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami Bang Iko on the way ke sini (tempat konferensi pers ) habis melakukan visum," ujar Leonardus Sagala melanjutkan.

Maka dari itu, Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," tutur Leonardus Sagala.




(wes/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork