Kuasa Hukum Tessa Mariska Sebut Laporan Krisna Mukti Sia-sia

Kuasa Hukum Tessa Mariska Sebut Laporan Krisna Mukti Sia-sia

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 13 Jun 2022 08:44 WIB
tessa mariska
Tessa Mariska. Foto: instagram @tessamariska81
Jakarta -

Pedangdut Tessa Mariska pada akhirnya angkat bicara usai dilaporkan balik oleh Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, mengatakan laporan yang dibuat oleh Krisna Mukti merupakan hal yang sia-sia.

"Kalau menurut saya itu hal yang sia-sia ya, kenapa? Karena administrasi hukum pidananya sudah kami buka melalui laporan kami ya di hari Jum'at. Jadi laporannya dengan pasal penipuan dan penggelapan," jelas pengacara Tessa Mariska, Firdaus Oiwobo saat ditemui awak media di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporannya juga bisa cacat hukum nantinya," ujar Firdaus Oiwobo melanjutkan.

Sebelumnya, pedangdut berusia 44 tahun itu mengungkapkan jika keputusan melaporkan Krisna Mukti ke polisi bukanlah keinginan pribadinya semata.

ADVERTISEMENT

Tessa Mariska menjelaskann langkah tersebut dipilih berdasarkan kesepakatan anggota arisan lain yang juga merasa dirugikan oleh Krisna Mukti.

"Ini bukan langkah saya, ini langkah anggota arisan yang sudah diutangin tidak dibayar dua tahun lebih," tutur Tessa Mariska.

Sekadar informasi, Krisna Mukti melaporan balik Tessa Mariska ke Polda Meto Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin 6 Juni 2022 lalu

Laporan yang dibuat Krisna Mukti terhadap Tessa Mariska tertuang dalam nomer LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu, laporan atas kasus dugaan yang sama juga dilayangkan Astrid terhadap Tessa Mariska. Laporan itu pun tertuang dalam nomer LP/B/2760/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut dibuat karena Astrid juga mengaku dirugikan atas kejadian tersebut.

Sebelumnya, Tessa Mariska lebih dulu melaporkan Krisna Mukti dan empat orang lainnya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Atas laporan tersebut, Krina Mukti dan yang lainnya terancam melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.




(dal/dal)

Hide Ads