Indah Sari merasa dirugikan terkait arisan yang melibatkan Tessa Mariska. Padahal Indah mengklaim arisan itu seharusnya dapat Rp 250 juta, namun dia baru mendapatkan Rp 100 juta saja.
Uang Rp 100 juta itu kata Indah juga dibayar dengan dicicil sehingga dia pun kecewa.
"Arisan di sini Rp 250 juta dapatnya, tetapi bandar membayar saya hanya Rp 90 juta kaget dong saya karena harusnya dapatnya nggak segitu," kata Indah Sari di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang kapan lagi dibayarnya. (Dijawab), 'Kalau sudah kelar'. Dia bayar lagi kalau nggak salah Rp 10 juta," kata Indah Sari lagi.
Sehingga hal itu, masih ada sekitar Rp 150 juta yang belum dibayarkan ke Indah Sari. Sehingga dari situ Indah merasa dirugikan sehingga dia mantab melaporkan Tessa Mariska ke polisi terkait pencemaran nama baik.
Atas alasan tersebut, dia pun merasa dirugikan, apalagi ketika namanya ikut dilaporkan ke polisi oleh Tessa Mariska.
"Ya, masih sisa kurang lebih Rp 100 jutaan," katanya.
Indah juga juga kecewa dengan Tessa Mariska terlebih lagi namanya diatut oleh Tessa. Namun Indah bakal mendukung Tessa yang juga bandar arisan jika menagih uang ke Krisna Multi cs.
"Dia melaporkan KM karena nggak bayar arisan, jelaskan kalau dia bicara baik-baik akan saya dukung, tetapi dia menyebut nama Indah Sari," ungkap Indah.
Memang tak dipungkiri Indah akui memiliki hutang sebesar Rp 30 juta kepada anggota arisan lainnya. Akan tetapi dia belum bayar karena haknya belum sepenuhnya didapat.
Indah juga heran mengapa dirinya dituding menggelapkan uang oleh Tessa.
"Saya akan bayarkan 30 juta itu, tetapi bayarkan dulu hak saya, para anggota arisan berhak mendapat uang arisan yang full. Ya yang masih dibayarkan ke saya itu mau seratus juta, tetapi kok saya dilaporkan melakukan penggelapan dana Rp 100 juta, loh di mana saya menggelapkan uang," pungkas Indah Sari.
Sebelumnya Tessa telah melaporkan Krina Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Lima orang itu dilaporkan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
(fbr/dal)