Kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memasuki babak krusial. Setelah melewati rangkaian persidangan yang panjang, kini Ammar Zoni dijadwalkan memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim.
Agenda persidangan pada Kamis (8/1/2026) mendatang adalah mendengarkan keterangan dari Ammar Zoni selaku terdakwa. Kekasih dokter Kamelia itu dikabarkan telah menyiapkan mental untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya terkait perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan kliennya tidak akan menahan diri dalam menyampaikan informasi di persidangan. Kakak Aditya Zoni itu disebut berkomitmen untuk membeberkan fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 14 Kontroversi Artis Bikin Heboh 2025 |
"Untuk persiapan sidang, Ammar sebagai terdakwa sudah siap memberikan keterangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sesuai dengan apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya. Semua akan dibuka secara terang benderang tanpa ditutup-tutupi," kata Jon Mathias kepada detikcom, Sabtu (3/1/2026).
Kesiapan Ammar Zoni ini didasari oleh keinginannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang. Ia berharap majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kronologi serta latar belakang persoalan yang dihadapinya.
"Semua akan dibuka, tidak ada yang disembunyikan lagi. Kami ingin proses ini benar-benar memperlihatkan fakta yang sesungguhnya," tegas Jon Mathias.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan peran Ammar Zoni yang disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Sidang Ammar Zoni yang Panas |
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rumah tahanan. Namun, aksi pendistribusian tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(ahs/pus)











































