Ammar Zoni menghadiri langsung sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi mengungkap temuan dan peran Ammar di dalam Rutan Salemba.
Petugas keamanan Rutan Salemba, Eka Karjareja, mengaku menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja saat melakukan penggeledahan di sel Ammar Zoni. Barang tersebut disebut disimpan di atas pintu kamar sel.
"Saya fokus menggeledah di ruangan tersebut. Di atas pintu kamar ditemukan barang bukti yang kami duga sabu-sabu dan ganja," ujar Eka di hadapan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menambahkan, Ammar Zoni bersikap kooperatif saat penggeledahan dan tidak melakukan perlawanan.
Saksi lain dari Polsek Cempaka Putih, Randi Iswahyudi, menyebut Ammar Zoni mendapat upah Rp 10 juta karena memfasilitasi masuknya sabu ke dalam rutan. Menurutnya, barang tersebut dibagi masing-masing 50 gram untuk dua pihak berbeda, dengan Ammar disebut berkomunikasi langsung melalui aplikasi pesan.
Ammar Zoni juga menggunakan haknya untuk berbicara di persidangan. Ia menyinggung dugaan tekanan saat pemeriksaan dan meminta agar rekaman CCTV Rutan Salemba pada 3 Januari dihadirkan di persidangan.
Tak hanya itu, Ammar Zoni secara tegas membantah seluruh keterangan saksi. Ia mengklaim tidak berada di lokasi saat barang bukti ditemukan dan menyebut keterangan soal kondisi selnya tidak sesuai fakta.
"Salah semua, Yang Mulia," kata Ammar di hadapan majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
(ahs/nu2)











































