Artis Krisna Mukti bersama Astrid dan kuasa hukumnya, Hendra menyambangi Polda Metro Jaya pada pukul 20.12 WIB, Senin (6/6). Maksud kedatangannya adalah untuk melaporkan Tessa Mariska yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepadanya.
Setelah kurang lebih sekitar dua jam membuat laporan di SPKT, akhirnya Krisna Mukti, Astrid beserta tim kuasa hukumnya mengungkapkan detail laporan yang dibuatnya.
"Kami lawyer pak Krisna dan mba Astrid kami melaporkan balik apa yang ada di media masa karena tidak sesuai dengan fakta dan fakta hukum yang ada di kita, makanya kita buat laporan supaya ada keseimbangan angan sampai dari pihak sana aja," kata Hendra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Krisna Mukti, apa yang dituduhkan Tessa Mariska kepadanya sepenuhnya tidak benar. Ia dengan tegas membantah sudah menipu bahkan menggelapkan uang arisan senilai ratusan juta.
"Intinya apa yang dituduhkan ke saya itu tidak benar sama sekali, saya dibilang nipu, menggelapkan uang arisan apalagi jumlahnya ratusan juta itu terlalu mengada-ada dan terlalu dibuat buat sama sekali tidak benar dengan fakta yang ada," tutur Krisna Mukti.
Sebelumnya, Krisna Mukti tak ada niatan untuk melaporkan balik Tessa Mariska. Namun karena merasa banyak dirugikan, pada akhirnya pria berusia 53 tahun itu membulatkan tekad untuk melapor balik.
"Saya tadinya tidak ingin melapor balik tapi karena, belakangan ini saya jadi banyak dirugikan secara nama baik dalam hak pekerjaan juga mau tidak mau saya terpaksa melaporkan balik saudara TM ke Polda," ujar Krisna Mukti.
"Jadi apa yang ditampilkan di media, itu benar-benar merusak nama baik saya, pekerjaan juga mulai tersendat, bahkan ada yang dibatalkan, itu karena pemberitaan di media yang hanya sepihak," jelasnya.
Atas dasar hal tersebut, Tessa Mariska disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.
"(Pasal) 310 dan 311, soal pencemaran nama baik," tukas Hendra.
(ahs/wes)