Superglad dan Korban Penipuan Mencari, Buluk di Manakah Kau Berada?

Round-Up

Superglad dan Korban Penipuan Mencari, Buluk di Manakah Kau Berada?

Dicky Ardian - detikHot
Minggu, 05 Jun 2022 05:32 WIB
Grup rock Superglad melakukan konser di Rolling Stones, Jakarta, Kamis (05/03/2015) malam. Konser ini merupakan perayaan hari jadi grup band beranggotakan Akbar (drum), Giox (bass), Buluk (vokal, gitar) dan Dadi (gitar) yang ke-12 tahun.
Buluk saat manggung bersama Superglad. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Buluk atau Lukman Laksmana sedang dicari banyak orang. Ia disebut membawa kabur uang beberapa orang hingga total Rp 2,4 miliar.

Ia tiba-tiba menghilang. Keluarga dan rekannya di Superglad kebingungan mencarinya. Oleh karena kabar yang tidak jelas dan kasus hukum, Superglad bahkan mendepak vokalisnya itu.

"Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2022, Buluk aka Lukman Laksamana sudah tidak lagi bagian dari Superglad," buka keterangan tersebut dalam Instagram miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan terus berjalan dengan napas dan format baru, Terima kasih semua atas supportnya terhadap Superglad, show must go on, walk to together rock together," sambungnya lagi dalam postingan itu.

Beberapa orang yang mengaku sebagai korban Buluk juga sudah melaporkannya ke polisi. Para korban tersebut juga menggelar jumpa pers untuk menjelaskan permasalahan versi mereka.

ADVERTISEMENT

Salah satu korban itu adalah Besly Irwan Sinaga. Ia mengaku bekerja sama dengan Buluk dalam bentuk investasi beras Bulog.

"Kita pernah hitung Rp 2,4 miliar (total kerugian 13 korban)," ujar Besly saat jumpa pers.

Sementara itu untuk kerugian yang dialami Besly Irwan Sinaga pribadi sebesar Rp 1,4 miliar.

Tak mendapat kabar dari Buluk eks Superglad, Besly Irawan Sinaga akhirnya melaporkan dugaan penggelapan uang ini ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2022.

Laporan itu terdaftar pada nomor laporan LP/B/2493/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Besly Irawan Sinaga juga menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan pada Buluk eks Superglad. Pasal tersebut meliputi soal dugaan penggelapan uang.

"Saya kemarin kebetulan memang yang pertama kali bikin laporan. Kita kemarin ke Polda berdua sama Yosi (korban lainnya) tanggal 23 Mei 2022. Ini baru LP, saya belum dapat panggilan di BAP," tutur Besly Irawan Sinaga.

"Pasal 378 dan 372 KUHP," lanjut Besly.



Simak Video "Menyelam dan Snorkeling untuk Menikmati Keindahan Bawah Laut di Pantai Bulukumba "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads