Andrie Bayuajie yang merupakan gitaris Kahitna, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat lantaran kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Andrie Bayuajie dibekuk saat tengah beristirahat di kos-kosannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2022.
Mengenai kasus ini, Instagram Andrie Bayuajie digeruduk netizen. Ia menanyakan kebenaran terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kena tangkap bang," ujar @jagoanneon**** dilihat detikcom, Jumat (3/6/2022).
"Bang inisial AB?" sahut @kojkbul***.
"Inikah inisial AB?" tutur @whisnurakasetya***.
"Bang, kenapa bang? Padahal konser terus bang," jelas akun lainnya.
Ada juga sebagian yang menyayangkan Andrie Bayuajie dibekuk karena psikotropika. Mereka merasa tak percaya jika Andrie Bayuajie yang ditangkap karena barang terlarang itu.
Beberapa netizen menegaskan bahwa ia sangat sedih karena Andrie Bayuajie harus berurusan dengan kasus hukum.
"Padahal Kahitna 2 hari lagi mau konser," ujar @saya_angg**.
"Baca berita kok banyak banget bang (konsumsi psikotropika) buat apa bang? Sedih loh bacanya. Ekonomi mulai bagus konser-konser mulai dibuka bebas kenapa malah pakai begituan," tulis @mchristine***.
Andrie Bayuajie mengaku telah menggunakan psikotropika sejak 2020 sampai 2022. Tak hanya itu, Andrie Bayuajie telah membeli obat berjenis Valdimex Diazepam secara online.
Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine nya dinyatakan positif benzodiazepine.
Atas kasus ini, Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai Pasal 62 Jo Pasal 37 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Golongan IV.
(pig/wes)