Saat Barbie Kumalasari Buktikan Jadi Pengacara

Saat Barbie Kumalasari Buktikan Jadi Pengacara

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Senin, 09 Mei 2022 16:46 WIB
Barbie Kumalasari di Kejaksaan.
Barbie Kumalasari saat ditemui di Kejaksaan Agung. Foto: westi/detikHOT
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Barbie Kumalasari pernah mengatakan dirinya adalah seorang pengacara. Saat itu pengakuannya banyak diragukan orang-orang.

Bagaimana tidak, Barbie Kumalasari memang selalu hadir dengan berita sensasional yang bikin semua orang geleng-geleng kepala. Dari memiliki pendapatan yang fantastis sampai mengaku ke Amerika hanya delapan jam.

Kali ini Barbie Kumalasari benar-benar membuktikan menjadi pengacara. Kumalasari mendatangi Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, Kumalasari menjadi kuasa hukum dari Meli Mulyati. Meli Mulyati adalah ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Awalnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Meli Mulyati tak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan pada 22 November 2020. Tapi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan Jaksa dan menyatakan bersalah pada Meli Mulyati.

Hal ini mengakibatkan Meli Mulyati mendapatkan hukuman tiga tahun penjara. Kumalasari keberatan dengan hal itu.

"Kami mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus Meli Mulyati yang terancam kurungan penjara selama tiga tahun. Padahal Pengadilan Negeri Bandung sudah memutus bebas murni," beber Kumalasari saat ditemui Senin (9/5/2022).

Kumalasari mengatakan sangat kasihan dengan Meli Mulyati.

"Kasian, sudah seorang ibu dan menjadi korban. Bukan pelaku penipuan atau penggelapan," terang Kumalasari.

Kasus ini sendiri bermula saat kerja sama antara Ramandhita Puti Purnamasari dengan Tara Hendra Poerwa Lesmana pada 2019. Kala itu, Meli Mulyati ditawarkan pekerjaan iklan sosialisasi pilpres dan pekerjaan di Desa Sayati, Kabupaten Bandung.

Ini bukan kali pertama Kumalasari menjadi kuasa hukum. Sebelumnya, Kumalasari juga menjadi pengacara dalam kasus MMS. MMS adalah seorang guru ngaji di Depok, Jawa Barat.

MMS menjadi terdakwa kasus pencabulan. Dalam dakwaannya, Kumalasari menyebutkan jika MMS terancam hukuman mati.

"(Dikenai pasal) 289 tentang pencabulan. Kemarin kan didakwa untuk dihukum mati," ungkap Kumalasari.

Sebagai kuasa hukum MMS, Kumalasari berusaha agar meringankan hukuman pelaku. Tapi Kumalasari mengatakan tindakan pelaku sama sekali tidak dibenarkan.

"Supaya hukuman rendah. Kami melihat sisi positif beliau. Ya, itulah pekerjaan kami, membela klien, nanti dilihat prosesnya ya," terangnya lagi.




(wes/pus)

Hide Ads