Seteru Panjang Hotma Vs Hotman

Seteru Panjang Hotma Vs Hotman

tim detikhot - detikHot
Kamis, 21 Apr 2022 14:19 WIB
Hotman Paris vs Hotma Sitompul
Seteru Hotman vs Hotma Foto: dok detikcom
Jakarta -

Hotman Paris Hutapea diputuskan Peradi melanggar kode etik. Dalam putusan itu pun dinyatakan Hotman mendapat skorsing 3 bulan.

Dalam putusan itu, mereka menulis dua poin yaitu menerima permohonan banding dari pembanding/pengadu. Poin kedua membatalkan putusan Putusan Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta Nomor 45/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/IX/2021 tanggal 29 September 2021.

Putusan itu berisi empat poin:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menerima pengaduan dari Pengadu;
2. Menyatakan pengaduan dari Pengadu (Dr. Hotma P.D Sitompoel, S.H., M.Hum.) tidak terbukti;
3. Menyatakan Teradu Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM. (NIA.: 93.10193) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat;
4. Menghukum Pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);

Setelah banding itu diterima, Peradi kemudian membuat putusan dengan Nomor 19/DKP/PERADI/I/2022 tanggal 12 April 2022, berbunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Pengadu
- Membatalkan Putusan Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta Nomor 45/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/IX/2021 tanggal 29 September 2021.

Dan dengan mengadili sendiri:

1. Menerima pengaduan dari Pembanding/Pengadu untuk sebagian;
2. Menyatakan Terbanding/Teradu Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM, NIA.: 93.10193, terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode etik Advokat Indonesia;
3. Menghukum Terbanding/Teradu: Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM, NIA.: 93.10193, dengan hukuman berupa pemberhentian sementara dari profesi Advokat selama 3 (tiga) bulan;
4. Melarang Terbanding/Teradu Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM, NIA.: 93.10193 untuk menjalankan profesi Advokat di luar maupun di muka pengadilan selama masa pemberhentian sementara tersebut di atas;
5. Menghukum Terbanding/Teradu: Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.HUM, NIA.: 93.10193 membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pemeriksaan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);

c. Pemberhentian Sementara (skorsing) ini terhitung sejak tanggal surat ini diberitahukan selama 3 (tiga) bulan dimulai dari tanggal 20 April 2022 dan akan berakhir tanggal 20 Juli 2022.

Sementara, Hotman Paris mengaku sudah mundur 2 minggu sebelum surat di atas diputuskan.

"Orang dewan kehormatannya juga bikin putusan sama saya dipecat 3 bulan 12 April. Saya udah mundur 2 minggu sebelumnya. Dari mana gue tahu bakal diputus," ujar Hotman Paris.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Peradi. Meski begitu, pihak Peradi masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut dan belum memutuskannya secara sah.

Hotman Paris telah membeberkan alasan dirinya mengundurkan diri dari anggota Peradi. Salah satunya karena ia kecewa dengan pernyataan-pernyataan Otto Hasibuan yang menyebut dirinya sebagai 'Para pengacara pencari harta'.

Otto Hasibuan memang tidak menyebut langsung nama Hotman Paris. Namun Otto selalu menyinggung Hotman seperti menyebut Lamborghini hingga aspri.

"Dalam 2 bulan terakhir dia memberikan ceramah-ceramah yang mendiskreditkan saya tidak disebutkan langsung tapi dia mengatakan 'para pengacara pencari harta," tutur Hotman Paris.



Simak Video "Video Hotman Paris Dilarikan ke RS di Singapura gegara Digigit Berang-berang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads