Istri Iwan Fals Diduga Palsukan Dokumen, Dipolisikan OI

Istri Iwan Fals Diduga Palsukan Dokumen, Dipolisikan OI

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 20 Apr 2022 16:00 WIB
Iwan Fals menyambangi Polda Metro Jaya. Musisi senior ini melaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Istri Iwan Fals diduga palsukan dokumen soal OI. Foto: Andika Prasetia
Jakarta -

Indra Bonaparte menuduh Iwan Fals dan Rosana Listanto, telah memalsukan surat dan merombak keanggotaan OI. Atas laporan itu, pendiri OI itu pun menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2022).

Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi pada 2017. Namun, baru diketahui empat tahun kemudian.

"Diduga RL, timnya, bersama dengan notaris RI. Mereka melakukannya itu 25 Januari 2017. Tapi baru diketahui 2021," terang Kamaruddin Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara mediasi. Namun, hal tersebut tidak menemui titik temu. Rosana Listanto sendiri juga merupakan pengurus OI.

"Mereka sudah kita kasih kesempatan menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi mereka tidak mau selesaikan dengan baik. Saya lihat ada arogansi antara senior dan junior," tutur Kamaruddin.

ADVERTISEMENT

"Jadi kemarin ada upaya minggu lalu untuk upaya restorative justice dan saya amati justru arogansi yang menonjol," sambungnya.

Kamaruddin dan kliennya melaporkan pengurus ormas OI dengan pasal berlapis yang melanggar administrasi kependudukan.

"Yang kita laporkan Pasal 263 jo 264 jo 266 yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik. Kemudian jo Pasal 93 administrasi kependudukan. Karena 2017 itu sudah KTP elektronik," jelas Kamaruddin.

Dengan adanya laporan itu, pengurus-pengurus ormas Oi yang di dalamnya terdapat istri Iwan Fals itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Jadi melanggar Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan yang ancamannya 6 tahun," pungkasnya.

Di sisi lain, pihak Rosana Listanto juga melaporkan balik perkara itu. Ia melapor atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Betul, Bu Rosana sebagai pelapor. Saksinya sebagai Pak Iwan," kata pengacara Iwan Fals dan Rosano, Ichsan P Kurniagung.

i

Simak Video 'Pelapor Iwan Fals Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan Akta OI':

[Gambas:Video 20detik]



(pus/nu2)

Hide Ads