Penyesalan Marshel Widianto Beli Konten Vulgar Dea OnlyFans dan Potensi Pidana

Round-Up

Penyesalan Marshel Widianto Beli Konten Vulgar Dea OnlyFans dan Potensi Pidana

Tim detikcom - detikHot
Kamis, 07 Apr 2022 22:04 WIB
Marshel Widianto usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya. Pool/Noel/detikFoto
Jakarta -

Kasus pornografi selalu menjadi primadona dan bahasan menarik di masyarakat. Seperti halnya polemik Dea OnlyFans yang kini menyeret komedian Marshel Widianto.

Sialnya sang komika kini terancam dipidanakan gegara ketahuan memborong konten-konten yang dijual oleh Dea dan dipasarkan di situs berbayar tersebut.

Padahal sebelumnya Dea memang kerap mengunggah konten berbau pornografi secara gratis di media sosialnya dan menjadi sorotan hingga akhirnya berujung penangkapan sang mahasiswi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, nasib baik membuatnya tak mendekam di penjara dikarenakan statusnya sebagai mahasiswi dan ingin menyelesaikan studinya tersebut.

Lalu bagaimana dengan Marshel Widianto? Kini sang komika sudah menjalani pemeriksaan oleh polisi terkait kasus itu. Ia diduga membeli 76 konten video Dea OnlyFans.

ADVERTISEMENT

Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4), Marshel Widianto yang biasanya selalu penuh tawa itu pun tampak kalut dan sedikit emosional.

3,5 jam lebih Marshel menjalani pemeriksaan. Selesai diperiksa polisi, Marshel Widianto tak setegang sebelumnya.

"Gokil, mantap. Padahal gue nggak narkoba lo," ujarnya tertawa sambil mengabadikan momen tersebut bersama awak media yang telah menantinya.

Alasan Marshel Borong Konten Dea OnlyFans

Marshel Widianto bercerita alasannya membeli konten-konten porno tersebut. Menurutnya ia hanya penasaran saja awalnya dan kemudian muncul rasa iba.

"Bisa aja sebenarnya gue cari link gratis, tapi gue emang niat gue bantu karena iba sama dia. Gue ngerasain apa yang dia rasain. Mungkin gue orang yang bisa dukung dia," kata Marshel Widianto.

Pada saat itu Marshel Widianto membeli konten Dea OnlyFans dengan harga Rp 1,5 juta. Itu pun ia baru sekali melihat video dan gambar Dea OnlyFans yang dia beli. Ia juga tak menyimpannya sama sekali.

"Rp 1,5 (juta) satu google drive. Gue dikasih pake password, setelah itu gue hapus, passwordnya udah nggak ada juga. Jadi sekali saja aku nonton, ngintiplah," imbuh Marshel Widianto.

Pernyataan Polisi

Pihak kepolisian masih belum memberikan jawaban pasti soal perkembangan kasus yang menyeret Marshel Widianto. Mereka masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut di kasus itu.

"Nanti perkembangannya, hari ini termasuk status yang bersangkutan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (7/4/2022).

Hingga saat ini polisi tidak menyebut pasal apa yang bisa dikenakan pada Marshel Widianto karena telah membeli konten porno itu.

"Itu tidak membenarkan ya. Jadi biarkan penyidik periksa dulu apa yang dilakukan oleh Marshel," tukas Endra Zulpan

Dilansir detiknews disebutkan jika memang ada pasal yang bisa memberatkan Marshel Widianto. Merujuk UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Jika terbukti melanggar maka dapat dikenakan ancaman maksimal 4 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 yang berbunyi:

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).




(ass/pus)

Hide Ads