Mantan pilot sekaligus YouTuber, Kapten Vincent Raditya, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu didasarkan kepada dugaan Kapten Vincent sebagai affiliator binary option pada platform Quotex.
Dengan adanya laporan baru ini, semakin menguatkan dugaan Kapten Vincent sebagai affiliator dan akan bernasib serupa dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Berikut 5 fakta dalam laporan terbaru dari kasus Kapten Vincent:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Melaporkan terlebih dahulu
Sebelum korban bernama Federico Fandy melaporkan kapten Vincent ke Polda Metro Jaya, ternyata ada satu korban lain berinisial MMH yang melapor terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa, kepada awak media.
"Kami sudah lapor lebih awal pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, bahkan Pelapor (korban) sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," Finsensius Mendrofa.
2. Dilaporkan secara diam-diam
Adapun alasan MMH melaporkan kapten Vincent ke Polda Metro Jaya secara diam-diam adalah guna menghindari adanya tindak penghilangan bukti atau penyamaran aset dari terlapor.
"Kami melapor secara silent karena belajar dari kasusnya IK dan DS supaya tidak terjadi dugaan penghilangan barang bukti atau dugaan penyamaran aset," terang Finsensius Mendrofa.
"Tapi karena kemarin ada berita bahwa VR lapor meskipun kami lebih dulu, maka terpaksa kami menyampaikan informasi ini," imbuhnya.
3. Kerugian setiap korban di atas Rp 50 juta
Menurut Finsensius Mendrofa, korban dari platform Quotex ini mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"(Kerugiannya) Puluhan juta. Rata-rata di atas Rp 50 juta. Sementara yang datang ke kami itu di atas Rp 50 juta tapi di bawah Rp 100 juta," jelas Finsensius Mendrofa.
(Baca halaman berikutnya)
Simak Video "Video Pengacara: Tak Ada Hukuman Seumur Hidup, Fariz RM Hanya Pengguna"
[Gambas:Video 20detik]