Kepergian Laura Anna masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga dan kerabat terdekatnya. Di tengah kasus sidang banding yang dilakukan oleh Gaga Muhammad, ada secuil cerita dari keluarga sang YouTuber.
Kakak perempuan mendiang Laura Anna, Greta Irene, menceritakan kalau salah satu adiknya yang bernama Petra, memimpikan Laura Anna.
Hal itu dituturkan Greta Irene melalui Instagram Stories pribadinya. Dia mengatakan suatu malam, tiba-tiba saja Petra tidak bisa berhenti nangis dan pergi tidur di kamar pribadinya Laura Anna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kamar tersebut, Petra memimpikan Laura Anna dan mereka main lempar-lemparan awan. Kemudian, tertawa bersama.
"Trus Laura bilang ke Petra buat jangan sedih, trus akhirnya Laura dipanggil buat masuk lagi sama Tuhan. Haha, gemes banget trus katanya Laura janji nanti dateng lagi ke mimpinya Petra," tulis Greta Irene.
Kebetulan, lanjut Greta, di hari pertama kepergian Laura Anna, Petra juga pernah memimpikan kakaknya tersebut.
"Katanya dulu bakalan dateng lagi lewat mimpi," sambungnya.
Sepeninggal Laura Anna, Greta Irene bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya masih mengawasi jalannya sidang Gaga Muhammad. Kabar terbarunya, putusan bading Gaga Muhammad di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak hakim.
Salah satu yang jadi sorotan adalah soal bantuan Rp 180 juta yang dijadikan materi banding oleh Gaga Muhammad.
"Terhadap alasan ini telah terbantahkan berdasarkan keterangan saksi korban bahwa uang donasi tersebut adalah berasal dari kawan-kawan korban sendiri bukan dari Terdakwa (pemohon banding) dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa benar pemohon beberapa kali datang ke rumah sakit hanya sekadar melihat korban sebentar saja, dengan demikian tidak ada lagi hal-hal yang meringankan yang belum dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama," tulisnya.
"Semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding."
Dari hasil sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Gaga Muhammad selama 4,5 tahun penjara.
(tia/wes)