Banding Gaga Muhammad ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu yang jadi sorotan adalah soal memberikan bantuan RP 180 juta yang dijadikan materi banding oleh Gaga Muhammad.
Dalam putusan banding yang dilansir dari website Mahkamah Agung, menjadikan isi memori banding Gaga Muhammad sebagai pertimbangan putusan.
"Menimbang, bahwa Terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Februari 2022, dan di akhir uraian memorinya pada pokoknya telah memohon agar Pengadilan Tinggi memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pemohon banding," tertulis dalam putusan banding Gaga Muhammad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan alasan bahwa pembanding telah memberikan bantuan sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan telah berusaha maksimal selama 1 tahun merawat korban sebagai tanda kasih sayang dan penyesalan pembanding kepada korban," lanjutnya.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi melihat fakta lain. Pengadilan Tinggi menilai isi memori banding Gaga Muhammad hanya bentuk pengulangan dari pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mencermati dengan seksama substansi memori banding dari Pemohon, ternyata pada intinya hanya merupakan pengulangan dari pledoinya, kecuali mengenai pengumpulan donasi sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) oleh pemohon banding dan menurut pemohon banding sampai mengorbankan perkuliahan selama 1 tahun untuk merawat dan menjaga korban dalam proses pengobatan," lanjutan isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ada juga soal Rp 180 juta, Pengadilan Tinggi mengacu dan menjadikan kesaksian dari Laura Anna sebagai saksi korban serta saksi lainnya.
"Terhadap alasan ini telah terbantahkan berdasarkan keterangan saksi korban bahwa uang donasi tersebut adalah berasal dari kawan-kawan korban sendiri bukan dari Terdakwa (pemohon banding) dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa benar pemohon beberapa kali datang ke rumah sakit hanya sekadar melihat korban sebentar saja, dengan demikian tidak ada lagi hal-hal yang meringankan yang belum dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama," tulisnya.
"Semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding."
Pengadilan Tinggi memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Gaga Muhammad selama 4,5 tahun penjara.
(pus/wes)