Gaga Muhammad Akan Ajukan Kasasi Kasus Kecelakaan yang Libatkan Laura Anna

ADVERTISEMENT

Gaga Muhammad Akan Ajukan Kasasi Kasus Kecelakaan yang Libatkan Laura Anna

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 29 Mar 2022 16:50 WIB
Gaga Muhammad
Gaga Muhammad Foto: Noel/detikcom
Jakarta -

Gaga Muhammad akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Hal itu disampaikan oleh pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.

"Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya nyatakan akan kasasi. Bagi saya apapun keputusan karena kami mencari keadilan akan kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad, kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 29 Maret 2022.

Sejauh ini, hal itu baru sekadar rencana. Pihaknya masih menunggu keluarga Gaga Muhammad untuk langkah selanjutnya.

"Nanti kapan kasasinya mungkin nanti akan saya beri tahu, akan saya sampaikan kapan saya ke pengadilan, di situ nanti saya tunjukkan bukti kasasinya. Yang jelas saya sudah diperintah diminta oleh ayahnya Gaga, 'Bang, kita kasasi.' Oke, saya akan ajukan kasasi," pungkasnya.

Diketahui, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 19 Januari 2022.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan," lanjutnya.

Hal itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Gaga Muhammad hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(fbr/dar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT