Kembalikan Rp 50 Juta dari Indra Kenz, Lord Adi: Datang Mudah, Pergi Mudah

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Jumat, 01 Apr 2022 17:53 WIB
Lord Adi mengembalikan uang dari Indra Kenz. Foto: Instagram
Jakarta -

Salah satu pemenang ajang pencarian bakat masak, Suhaidi Jamaan atau yang akrab disapa Lord Adi terlihat mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (31/3).

Dalam kesempatan itu, Lord Adi menyampaikan uang sebesar Rp 50 juta pemberian dari Indra Kenz saat berulang tahun. Dalam penuturannya, Lord Adi menyampaikan jika sesuatu yang datang dengan mudah akan pergi dengan mudah juga.

"Apa dtg dgn mudah perginya juga mudah memulangkan duitnya indrakenze," kata Lord Adi dalam Instagram miliknya.

Postingan ini langsung mendapatkan banyak tanggapan dari netizen. Mereka memuji langkah yang dilakukan Lord Adi.

"Semoga dapat pengganti rezeki yg Halal ya lord... semangaat lord," kata akun yeye****.



"semangat Lord Adi..nanti nyari rejeki lg yg banyak..semoga mendapat ganti yg lebih banyak dari itu...," jawab akun heytr****.

"Uang hadiah indrakenz ya lord? Mntap lord langsung dikembalikan ke pihak berwajib," tutur akun keur****.

"Mudah-mudahan Allah ganti berlipat2 ya lord. Makasih udah legowo balikin duit si murah bangetz," kata akun lainnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan jika Lord Adi mengembalikan uang tersebut dengan inisiatifnya sendiri.

"Disampaikan Kamis, 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S (Suhaidi) alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," tutur Kombes Pol Gatot Repli.

"Selanjutnya penyidik melakukan pengambilan berita acara dan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," jelasnya lagi.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut Lord Adi sebelumnya pernah menolak tawaran uang dari Indra Kenz. Tapi saat Lord Adi ulang tahun, secara tiba-tiba uang tersebut langsung ditransfer Indra Kenz.



Simak Video "Indra Kenz Bandingkan Tuntutan JPU dengan Hukuman Koruptor Bansos Covid-19"

(wes/dal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork