Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Korban Histeris hingga Pingsan

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 28 Mar 2022 16:11 WIB
Korban Olivia Nathania, histeris dan pingsan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada putri Nia Daniaty. Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan CPNS. Korban pun histeris saat mendengar hal tersebut.

Korban yang histeris adalah Agustin. Ia teriak di dalam ruangan persidangan.

Setelah itu Agustin pingsan. Ia digotong oleh orang-orang keluar ruangan.

Selain Agustin, korban lainnya juga ada yang teriak. Ia mengucap takbir.

Agustin yang awalnya pingsan kemudian bangun. Ia mencak-mencak tidak terima saat mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim.

"Allahu akbar," ucapnya lantang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku. Allahu akbar!" teriak Agustin.

Olivia Nathania sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU. Majelis hakim memberikan vonis lebih ringan 6 bulan, yakni 3 tahun penjara.

Simak juga video 'Olivia Nathania Nangis di Sidang Kasus CPNS Bodong':






(hnh/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork