Johan Morgan ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Pesinetron Cahaya Terindah itu membantah telah melakukan hal tersebut kepada sang mantan istri, Carolin Melo.
Dalam keterangannya kepada media, Johan Morgan menceritakan kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Awalnya, ia hanya ingin bertemu dengan sang anak yang bersekolah di Bali.
"Kronologis kejadian tersebut di hari Selasa di bulan November. Di maba sebagai ayah kandung Jessica (9), saya sedang rindu datang ke Bali ingin bertemu anak kandung saya di sekolahnya, tapi tidak dibolehkan oleh pelapor yaitu ibu kandung Jessica sendiri yang saat itu sedang menjemput juga di sekolah," ujar Johan Morgan, Sabtu (26/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, Johan Morgan membawakan sejumlah cokelat untuk Jessica. Namun sayang, Johan Morgan tetap tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya.
"Waktu itu saya membawa cokelat kesukaan anak saya yaitu cokelat KitKat 3 buah yang saya beli di minimarket dan saya pegang dalam kantung kresek," sambung Johan Morgan.
Johan Morgan mencoba berbicara kepada Carolin Melo. Ia hendak meminta izin untuk mempertemukannya dengan sang buah hati.
"Pada saat kejadian tersebut, saya hanya ingin mengajak pelapor (ibu Jessica) bicara, tapi pelapor tidak mengindahkan sama sekali," imbuh Johan Morgan.
Johan Morgan pun meraih tangan Carolin Melo. Namun karena Carolin Melo tergesa-gesa, kantong plastik yang dipegang Johan Morgan menyentuh tangan mantan istrinya tersebut.
"Saya ingin menyapa tangan pelapor dengan tangan saya, karena pelapor buru-buru kabar dengan tanpa sengaja kantong keresek berisi KitKat ikut mengayun spontan dan menyentuh tangan pelapor," ungkap Johan Morgan.
"Korban terus berjalan tanpa ada rasa sakit dan terus berjalan ke arah sekolah. Akhirnya saya tetap menunggu, karena rindu ingin bertemu dengan Jessica di sekolahnya," lanjut pria 38 tahun itu.
Ternyata, kejadian tersebut dipermasalahkan oleh Carolin Melo. Ia melaporkan Johan Morgan ke Polres Badung atas kasus penganiayaan.
"Saya dipanggil sebagai terlapor di Polres Badung Mengwi. Saat ini sudah dijadikan tersangka oleh penyidik pasal penganiayaan 352 atau 3 bulan penjara," papar Johan Morgan.
"Sama sekali tidak ada niat untuk menganiaya korban dengan mengayunkan kantong kresek tersebut," jelasnya.
Johan Morgan juga sudah meminta maaf kepada Carolin Melo. Namun itikad baiknya tersebut tidak diindahkan.
"Saya kaget setelah panggilan ketiga yang dilayangkan pada saya sudah menjadi tersangka oleh penyidik Polres Badung. Jauh sebelumnya saya sudah memohonkan maaf lewat WA pada ibu kandung anak saya Jessica, karena telepon saya tidak diangkat berulang kali," imbuh Johan Morgan.
Johan Morgan merasa tidak mendapatkan keadilan. Niat baiknya ingin bertemu anak malah berujung petaka.
"Sebelum dijadikan tersangka belum pernah ada mediasi yang dilakukan untuk upaya perdamaian. Rasa rindu yang dalam sama anak malah status saya dijadikan tersangka oleh penyidik. Di mana rasa keadilan bagi saya sebagai warga negara. Sayang sama anak malah dijadikan tersangka penganiayaan," tukas Johan Morgan.
(hnh/mau)