Kronologi Kasus Medina Zein: Dituding Jual Tas Palsu-Ancam Mau Ngebom

Kronologi Kasus Medina Zein: Dituding Jual Tas Palsu-Ancam Mau Ngebom

Tim detikcom - detikHot
Kamis, 24 Mar 2022 14:44 WIB
Gaya Medina Zein
Medina Zein Foto: dok. Instagram medinazein
Jakarta -

Kasus Medina Zein masih berjalan atas laporan yang dibuat oleh Uci Flowdea. Sebelumnya, Medina Zein diduga melakukan ancaman bakal meledakkan bom ke sosialita asal Surabaya itu.

Ahmad Ramzy, kuasa hukum Uci Flowdea, menjelaskan perseteruan itu buntut dari tudingan tas branded palsu yang dijual oleh Medina Zein kepada kliennya. Komunikasi keduanya pun semakin meruncing hingga muncul kalimat ancaman dari Medina Zein kepada Uci Flowdea.

Ramzy membeberkan salah satu bentuk ancaman yang dilontarkan Medina Zein kepada kliennya berupa rencana akan membawa bom ke rumah Uci Flowdea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bentuk ancaman dengan kalimat 'nggak enak loh bobo dalam sel, masuk sel 3 bulan. Jangan lupa bekel selimut dan mi instan serta membuat ancaman akan mengebom'. Atas perbuatan tersebut, kita laporkan," ungkap Ramzy.

Laporan dari Uci Flowdea ke Medina Zein terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Oktober.

ADVERTISEMENT

Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Dua buah bukti telah diserahkan pihak Uci ke penyidik.

"Kita mendapatkan kabar dari penyidik bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh klien saya Mbak Uci tanggal 11 Oktober 2021 telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Atas nama tersangka MZ," katanya saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

"Dari informasi yang diberikan kepada saya, hari ini telah diperiksa sebagai tersangka. Jadi itu yang bisa saya update. Jadi laporan klien saya stepnya maju," jelas Ramzy.

(dar/nu2)

Hide Ads