Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan ancaman hukuman yang akan dijeratkan pada Fauzan Lubis, vokalis Sisitipsi terkait kasus narkoba.
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan, Fauzan Lubis dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Zulpan saat perilisan kasus narkoba Fauzan Lubis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan, Fauzan Lubis mengkonsumsi ganja dan psikotropika untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi.
Diketahui, Fauzan Lubis adalah vokalis dari salah satu band beraliran jazz, Sisitipsi.
"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi. Ini pelanggaran hukum tidak dibenarkan dengan alasan apa pun," lanjut Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan barang bukti apa saja yang ditemukan saat penangkapan.
"Barbuk yang berhasil diamankan penyidik dari tkp pertama ada satu klip berisi biji ganja dengan berat 0,20 gram, kemudian 5,5 butir Xanax, setengah butir dumolid, kemudian 1 butir aprazolam, kemudian 1 butir kapsul lavol," sambungnya.
Simak Video "Penampakan Barang Bukti Kasus Narkoba Vokalis Sisitipsi"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/pus)