Ade Ratna Sari menunjuk 12 kuasa hukum untuk menghadapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ayu Aulia.
Hal itu disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya menunjuk 12 kuasa hukum buat kasus penganiayaan ini," ungkap Ade Ratna Sari saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awalnya, ia hanya menunjuk satu kuasa hukum saja, tetapi di dalam firma hukumnya terdapat 12 orang kuasa hukum.
"Sebenarnya saya menunjuk 1. Cuma ada pak Bambang Sri Pudjo dan partner, ada 12 kuasa hukum di dalamnya," jelas Ade Ratna Sari.
Ditunjuknya 12 kuasa hukum menjadi bukti keseriusan dari Ade Ratna Sari untuk menghadapi kasus ini.
"Disini bukti keseriusan saya, tidak ada settingan dan rencana berdamai. Keluarga serius jalani kasus ini," tegas Ade Ratna Sari.
Sebelumnya, Ade Ratna Sari menyebutkan jika pihak keluarga Ayu Aulia pernah meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Ade Ratna Sari tetap pada pendiriannya dan tetap melanjutkan proses hukum.
"Keluarganya pun terakhir minta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena proses sudah berjalan, di sebelah saya kakak kandung saya memberikan support agar proses berjalan terus," tutur Ade Ratna Sari.
"Proses damai saya sampai hari ini menutup untuk berdamai," sambungnya.
Sekadar informasi, Ade Ratna Sari melaporkan Ayu Aulia ke Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek. Budi/ Res Jaksel/PMJ.
Laporan itu buntut dari percobaan bunuh diri Ayu Aulia.
Permasalahan bermula ketika Ade Ratna Sari memberikan pernyataan terkait kondisi Ayu Aulia yang melakukan percobaan bunuh diri. Ade Ratna Sari menyadari pernyataannya terlalu jauh mengenai hal tersebut.
(wes/wes)