Kalah dengan Rezky Aditya, Wenny Ariani Ajukan Banding

Kalah dengan Rezky Aditya, Wenny Ariani Ajukan Banding

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 09 Feb 2022 18:13 WIB
Rezky Aditya
Wenny Ariani kalah dalam gugatan melawan Rezky Aditya. Foto: dok. detikHOT
Jakarta -

Wenny Ariani kalah melawan Rezky Aditya. Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani soal pengesahan anak.

Wenny Ariani pun tidak tinggal diam. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten terkait putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kita baru menyatakan banding dari perkara yang sebelumnya, sudah dinyatakan banding nanti tinggal kita bayar aja di bank," ujar kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (9/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wenny Ariani tak menyerah begitu saja. Ia akan membuktikan ucapannya jika anak yang dibesarkannya adalah hasil hubungannya dengan Rezky Aditya.

"Kalau bandingnya tetap terkait masalah anak biologis ya. Mengapa kita banding karena pada saat sidang di sini sebelumnya, permohonan kita untuk tes DNA tidak dikabulkan. Jadi kita menganggap permasalahan ini belum selesai karena tes DNA belum dilakukan," ungkap Ferry Aswan.

ADVERTISEMENT

Jika banding tidak diterima, Wenny Ariani akan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Semua cara akan ditempuh demi mencari keadilan.

"Sama seperti kasus perdata pada umumnya, kalau terburuknya ditolak lagi ya kita akan kasasi lagi," kata Ferry Aswan.

Wenny Ariani sangat berharap pengadilan bisa mengabulkan permintaannya untuk melakukan tes DNA. Jika Rezky Aditya tidak mengakui anaknya, seharusnya ia berani melakukan hal tersebut.

"Intinya tetap sama, kita tetap mengajukan tes DNA. Selama tes DNA itu tidak ada berarti pembuktian anak biologis ini tetap tidak akan habis," papar Ferry Aswan.

"Ya bagaimana bisa membuktikan dia bukan ayah dari seorang anak ini kalau tidak tes DNA. Kan kita harus membuktikan dengan tes DNA sesuai dengan undang-undang perkawinan bahwa pembuktian seorang anak itu harus dibuktikan melalui tes DNA. Sementara di perkara kita ini tes DNA tidak dikabulkan, jadi kita tetap mengajukan permohonan tes DNA ," tukasnya.




(hnh/tia)

Hide Ads