Komnas Perempuan Sentil 3 Hal dari Ceramah Oki Setiana Dewi

Komnas Perempuan Sentil 3 Hal dari Ceramah Oki Setiana Dewi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 03 Feb 2022 17:15 WIB
Gaya Hijab Oki Setiana Dewi.
3 hal yang disentil oleh Komnas Perempuan dari ceramah Oki Setiana Dewi. Foto: Dok. Instagram @okisetianadewi.
Jakarta -

Isi ceramah Oki Setiana Dewi viral dan mendapat banyak kecaman karena dianggap menormalkan KDRT. Komnas Perempuan juga ikut menyayangkan isi ceramah Oki Setiana Dewi.

Oki Setiana Dewi dalam ceramahnya yang diduga sudah ada sejak 2019, menceritakan kisah hubungan suami istri di Jeddah yang terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran itu sang suami memukul wajah istrinya hingga sang istri menangis.

Ada kesempatan untuk mengadu pada orang tua, tapi tak dilakukan si istri. Hingga akhirnya sang suami luluh dan menilai istrinya sangat baik menutup aib suami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memberikan pendapat soal isi ceramah tersebut.

"Dari ceramah itu ada tiga poin, yaitu pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga, dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (3/2/2022).

ADVERTISEMENT

Siti Aminah mengingatkan pada Oki Setiana Dewi, sebagai pendakwah harusnya memberikan penjelasan pada jamaahnya untuk mengerti aturan hukum.

"Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jamaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri," tegasnya.

Menceritakan kekerasan yang dialami kepada orang tua, menurut Siti Aminah bukan membuka aib suami. Orang tua mempunyai peranan penting untuk memantau anak perempuannya diperlakukan dengan baik oleh pasangannya.

"Lebih banyak korban yang tidak melapor atau bercerita. Korban-korban baik yang melapor ataupun tidak, tidaklah melebih-lebihkan apa yang dialaminya, tapi mencoba mendapatkan keadilan dan pemulihannya termasuk mencari bantuan untuk mendapatkan bantuan dan dukungan," tuturnya.

"Dengan demikian menceritakan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada orang tua bukanlah aib. Karena orang tua memiliki fungsi untuk memastikan anak perempuannya diperlakukan dengan baik, termasuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Demikian pula ketika perempuan mengakses lembaga layanan atau mengklaim keadilannya kepada sistem peradilan pidana, itu juga bukan aib," jelas Siti Aminah Tardi.




(pus/nu2)

Hide Ads