Shandy Aulia Beri Bukti, Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Shandy Aulia Beri Bukti, Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 27 Jan 2022 13:32 WIB
Shandy Aulia
Shandy Aulia penuhi panggilan polisi terkait kaus pencemaran nama baik. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Artis Shandy Aulia ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini masih soal kasus pencemaran nama baik.

Panggilan tersebut merupakan pemeriksaan terkait adanya laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Laura Aprilya Bakkara.

Pemeriksaan berjalan selama 3 jam. Dalam pemeriksaan itu, Shandy Aulia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dampingi klien kami Shandy Aulia untuk jalani pemeriksaan di Ditreskrimum. Klien kami tadi menjawab 17 pertanyaan. Intinya klien kami siap hadir bila dapat panggilan," kata Sandy Arifin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

"Sebagai warga negara yang baik, kami akan terus mengikuti proses hukum ini. Di mana panggilan ini, panggilan berikutnya kami akan hadir," sambung Sandy Arifin sembari menegaskan.

ADVERTISEMENT

Senada dengan kuasa hukumnya, Shandy Aulia juga menegaskan dirinya akan kooperatif dan akan selalu hadir jika mendapat panggilan.

"Kami akan terus kooperatif kalau ada panggilan kami akan hadir," kata Shandy Aulia.

Selain memenuhi panggilan guna pemeriksaan, Shandy Aulia juga menyerahkan bukti baru untuk membantah laporan Laura Aprilya Bakkara agar dapat dipelajari oleh penyidik.

"Ya kami kan tidak bisa buka ya mengenai hal itu di media. Intinya semua bukti capture-an dan rekaman sudah disampaikan sama Mbak Shandy ke penyidik agar bisa dipelajari penyidik," beber Sandy Arifin.

Sekadar informasi, Laura Aprilya Bakkara melaporkan pengguna akun Instagram @shandyaulia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Laura Aprilya itu tercantum dalam nomor perkara LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan itu, tercantum pasal-pasal yang disangkakan kepada Shandy Aulia. Shandy Aulia dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.




(pus/pus)

Hide Ads