Babak Baru Olivia Nathania Didakwa Penipuan dan Penggelapan CPNS

Round-Up

Babak Baru Olivia Nathania Didakwa Penipuan dan Penggelapan CPNS

Tim Detikhot - detikHot
Kamis, 27 Jan 2022 05:30 WIB
Olivia Nathania keluar berbaju tahanan usai pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya
Foto: Olivia Nathania keluar berbaju tahanan usai pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Anak Nia Daniaty menghebohkan dunia hiburan usai ketahuan dugaan menipu Calon PNS atau CPNS dengan meminta sejumlah uang. Pada Rabu (26/1/2022), sidang perdananya digelar secara virtual via Zoom bersama dua tersangka lainnya bernama Fiky Muliandhani alias Kiki dan Rosita.

Kasus penipuan rekrutmen CPNS selama beberapa bulan terakhir memang menyita perhatian publik. Anak Nia Daniaty itu diduga menerima uang sampai miliaran rupiah dan merugikan sekitar 225 orang.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Keduanya dilaporkan oleh Karnu, orang yang mengaku sebagai korban penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Dalam agenda dakwaan yang digelar kemarin, Olivia Nathania didakwa terancam hukuman bui pidana selama 4 tahun lamanya.

ADVERTISEMENT

"Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan ya Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 junto pasal 65 dan pasal 372 junto pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma Rahayu, ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

"Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun," sambungnya.

Mendengar dakwaan tersebut, tim kuasa hukum korban yang diwakili Desi Hadi Saputri mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak JPU. Mereka ingin pengadilan memberikan sanksi yang maksimal.

"Kalau kami pihak kuasa hukum meminta kepada JPU karena kan yang mewakilkan kami para korban ini JPU ya untuk di pengadilan, kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," kata Desi Hadi Saputri ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022).

Menurut keterangan dari kuasa hukum korban, pihaknya terakhir kali berkomunikasi dengan Oi (sapaan akrab Olivia Nathania) pada saat proses pemeriksaan.

(Baca halaman berikutnya)

Pada saat itu, ia mencoba bernegosiasi dengan Oi tapi tidak mencapai kesepakatan.

"Terakhir kita ketemu itu masih proses pemeriksaan P21. Itu kita berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk negosiasi apakah dari pihak Oi mau berdamai atau tidak. Ternyata angka yang diberikan kepada kita jauh sekali. Jadi kita juga nggak bisa terima," tutur Desi Hadi Saputri.

Bahkan anak Nia Daniaty itu tidak pernah meminta maaf sekalipun kepada para korban yang merasa dirugikan.

"Kami sangat mengencam karena dari pihak Oi sampai detik ini tidak pernah mengajukan atau meminta maaf sedikitpun kepada korban," tegasnya.

Kasus penipuan rekrutmen CPNS ini bermula ketika salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat pada 23 September 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Setelah diselidiki laporan tersebut, korban Olivia Nathania mencapai 225 orang dan kerugian yang ditaksir capai Rp 9,7 miliar.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads