Sidang perdana kasus penipuan rekrutmen CPNS Olivia Nathania digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Usai sidang, Andi Mulya Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania, tampak kesal karena merasa kliennya tak sepenuhnya salah dalam kasus ini.
Kepada awak media, Andi Mulya Siregar menyebutkan jika Agustin yang merupakan pihak pelapor menjadi oknum yang tak bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disebabkan Agustin sebelumnya sempat membantu Olivia Nathania dalam mencari orang-orang yang hendak ikut Rekrutmen CPNS.
"Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggungjawab," tegas Andi Mulya Siregar ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut, kuasa hukum Oi (sapaan akrab Olivia Nathania) mengatakan Agustin tidak mungkin tak mengetahui soal proses rekrutmen CPNS.
Hal itu ia sampaikan sebab merasa kliennya tidak sepenuhnya bersalah.
"Ibu Agustin kan PNS, masa PNS nggak tahu yang gini-ginian seperti apa. Dia punya pengetahuan lah, apakah ini benar apa tidak, seharusnya ini jangan disebarkan," beber Andi Mulya Siregar.
Kemudian, Andi Mulya Siregar merasa Olivia Nathania tak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini.
Andi menyebut, ada beberapa pembicaraan antara kliennya dengan Agustin yang tak diketahui orang lain.
"Makanya tadi dibilang kesalahan itu jangan dilimpahkan semata-mata kepada Oi oleh Ibu Agustin. Ada pembicaraan Ibu Agustin sama Oi yang kita tidak tahu. Nah ini nanti akan terungkap di persidangan," sambungnya.
Kuasa hukum Oi berbicara hal tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengaku sudah memiliki bukti mengenai hal ini.
Dengan adanya bukti tersebut, Andi menegaskan Agustin bisa saja terseret dalam kasus yang sama dengan kliennya.
"Seharusnya, Bu Agustin dia kan ikut berperan serta disini, iya. Gimana lah harusnya penyidikan, itu lah. Jadi nggak hanya Ibu Oi saja gitu loh," sebut Andi.
Sekadar informasi, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis.
Adapun Olivia Nathania didakwa Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 junto Pasal 65, dan Pasal 372 junto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari mendatang.
(dar/dar)