Kasus Tipu-tipu CPNS, Olivia Nathania Didakwa 4 Tahun Penjara

Kasus Tipu-tipu CPNS, Olivia Nathania Didakwa 4 Tahun Penjara

Ahsan - detikHot
Rabu, 26 Jan 2022 14:44 WIB
Olivia Nathania usai jalani pemeriksaan soal tes CPNS fiktif
Olivia Nathania Foto: Yogi/detikcom
Jakarta -

Anak dari artis Nia Daniaty, Olivia Nathania, jalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2021).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan digelar secara terbuka.

Olivia Nathania bersama dua tersangka lain, Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita turut hadir dalam persidangan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam agenda sidang dakwaan itu, Olivia Nathania terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan ya Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 junto pasal 65 dan pasal 372 junto pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma Rahayu, ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

ADVERTISEMENT

"Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun," sambungnya.

Kasus penipuan rekrutmen CPNS ini bermula ketika Karnu yang merupakan salah satu korban melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(dar/dar)

Hide Ads