Ajukan Banding, Gaga Muhammad Minta Hukuman Ringan

Ajukan Banding, Gaga Muhammad Minta Hukuman Ringan

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 25 Jan 2022 12:15 WIB
Sidang putusan Gaga Muhammad di Pengadilan Negri Jakarta Timur (19/1/2022). Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.
Sidang Gaga Muhammad di PN Timur beberapa waktu lalu. Foto: Noel/detikcom
Jakarta -

Gaga Muhammad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Banding tersebut telah diajukan Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Banding resmi dilayangkan pada hari Senin (24/1/2022).

Gaga Muhammad sangat berharap bisa mendapatkan keadilan. Ia ingin keringanan pada hukumannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta dihukum yang seringan-ringannya, yang rasional, adil. Adil adalah berdasarkan fakta yang ada di persidangan. Bahwa terungkap ada kejadian di rumah sakit itu bukan menjadi kapasitas Gaga," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Gaga Muhammad memang mengakui kelalaiannya dalam berkendara. Hanya, penyebab dari kecelakaan tersebut bukanlah tanggung jawabnya terhadap Laura Anna.

"Jadi dia merasa tidak seharusnya beban akibat kecelakaan itu tidak seharusnya dibebankan kepada dia sehingga dia dihukum 4,5 tahun," ungkap Fahmi Bachmid.

"Jika seseorang sakit lalu semakin parah, apakah harus dihukum orang lain yang bukan menjadi kewajiban dia melakukan pengobatan? Gaga bukan seorang dokter dan tidak mengerti mengenai kedokteran," lanjutnya.

Sebab, kecelakaan terjadi pada 2019. Kemudian Laura Anna meninggal dunia 2021.

Selama 2 tahun itu, Laura Anna masih bisa beraktivitas. Fahmi Bachmid menganggap, kematian Laura Anna tidak relevan jika disangkutpautkan oleh kecelakaan yang terjadi.

"Kalau meninggal itu tidak ada kaitannya. Karena kejadiannya itu sudah terjadi 2019, meninggal 2021. Logikanya di mana? Kalau pada saat 2019 meninggal mungkin iya terdakwanya Gaga. Ini tidak ada relevansinya," papar Fahmi Bachmid.

"Kalau orang kecelakaan nggak bisa ke mana-mana. Lah orang dia bisa ke mana-mana, terus menyalahkan orang lain. Logikanya di mana? Berlogika itu penting supaya kita tidak sesat dalam berpikir. Siapa yang harus disalahkan? Yang disalahkan orang yang memberikan izin dia pergi ke mana-mana," tukas Fahmi Bachmid.

Lihat Video: Serba-serbi Sidang Vonis Gaga Muhammad

[Gambas:Video 20detik]




(hnh/wes)

Hide Ads