Gaga Muhammad Ajukan Banding demi Cari Keadilan

Gaga Muhammad Ajukan Banding demi Cari Keadilan

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 25 Jan 2022 10:06 WIB
Gaga Muhammad
Gaga Muhammad resmi ajukan banding demi cari keadilan. Foto: Noel/detikcom
Jakarta -

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tak tinggal diam, Gaga Muhammad resmi ajukan banding.

Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, sudah mengajukan banding atas kasus kecelakaan yang melibatkan Gaga Muhammad dan Laura Anna itu. Banding sudah resmi dimasukkan oleh Fahmi Bachmid.

"Dia pasti mencari keadilan terus karena bagi dia kecelakaan ini bukan keinginannya, ini musibah. Semua orang nggak ingin kecelakaan," kata Fahmi Bachmid, pengacara Gaga Muhammad, ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin (24/1/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi Bachmid juga membandingkan dengan kecelakaan yang menimpa Gaga Muhammad dengan kecelakaan yang baru terjadi di Balikpapan. Menurutnya kecelakaan bisa menimpa siapa saja.

"Saya pikir kita mencoba objektif melihat kejadian. Kejadian kecelakaan itu kan bukan hanya yang menimpa Gaga, bahkan yang di Balikpapan itu mobil nabrak," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Banding yang diajukan Gaga Muhammad karena pengacara melihat adanya perbedaan persepsi. Fahmi Bachmid menegaskan kecelakaan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kesalahan Gaga Muhammad.

"Ada perbedaan persepsi, pandangan, dan pertimbangan. Menurut Majelis Hakim, apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi. Padahal itu dari fakta-fakta persidangan, dan itu realita," jelas Fahmi Bachmid.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, juga membenarkan kuasa hukum Gaga Muhammad sudah mengajukan banding pada Senin, 24 Januari 2022.

Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini. Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur" jelas Alex Adam Faisal.




(pus/wes)

Hide Ads