Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perdata atas kasus investasi tabung tanah yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur.
Namun, sidang yang beragendakan mediasi tersebut harus ditunda karena hakim mediator berhalangan hadir.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini seharusnya ada agenda mediasi, namun ditunda karena hakim mediator berhalangan hadir," ujar Asfa Davy Bya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum penggugat, agenda sidang mediasi akan kembali digelar 2 minggu kemudian.
"Saya kira 2 Minggu lagi" pungkasnya.
Sekadar informasi, dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Ada 3 nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah. Ketiganya beranggapan bahwa program tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam kasus ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
(wes/wes)